SEJARAH BERDIRINYA PERGURUAN ISLAM UMMU HAFIDZAH
- Kecamatan Biru-Biru adalah salah satu Kecamatan di Kab. Deli Serdang. Penduduknya mayoritas etnis Karo, selain itu ada etnis jawa da suku lainnya. Agama yang dianut penduduknya mayoritas agama Kristen, sementara Islam sebagai agama minoritas; sudah tentu ummat Islam didaerah ini tidak mendapat pendidikan yang memadai, apalagi tidak adanya lembaga Islam yang dominant yang menangani ketertinggalan ummat ini. Pada era Baharudin Siregar dan Tenteng Ginting menjabat sebagai Bapak Deli Serdang sering di laksanakan Khitanan Massal namun sebagian besar murtad karena tidak adanya pembinaan terhadap muallaf ini.
- Melihat kenyataan tersebut timbul gagasan para pendiri Yayasan An Naashiri untuk mendirikan suatu lembaga pendidikan Islam, diawali tahun ajaran 1999-2000 berdirilah Perguruan Islam Ummu Hafidzah, cikal bakal terbentuknya Yayasan Annaashiri sebagai badan hukum yang memayungi perguruan tersebut. Pada awalnya dimulai dengan tingkat pendidikan pemula (pra sekolah) bagi anak-anak muslim sekitar desa candirejo. Gedung sekolah ini adalah bangunan yang dikontrak selama 17 tahun, kemudian disulap menjadi ruang (kelas).
- Melihat perkembangan dan atas dukungan masyarakat, pada tahun ajaran 2001-2002 didirikan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT), untuk menampung siswa/i tamatan Taman Kanak-Kanak Islam, dan pada tahun 2011-2012 telah dilepas angkatan ke -6 yang lulus pada ujian nasional.
- Pendiri yayasan memandang perlunya pengembangan Perguruan Islam Ummu Hafidzah, karena ummat Islam didaerah ini sangat tertarik pada program sekolah terpadu yang diterapkan selama ini.
BERDIRINYA YAYASAN AN-NAASHIRI
- Guna mendapatkan payung hukumdan legalitas dari perguruan Islam Ummu Hafidzah, pada 22 juli 2002 didirikan Yayasan Pendidikan Dakwah Sosial dan Ekonomi An Naashiri dengan akte No. 56 dibuat dihadapan Alina Hanum, SH notaris di Medan.
- Berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 2001 juneto Undang-Undang No. 28 tahun 2004 tentang yayasan, dilakukan perubahan akte No. 56 tersebut sesuai dengan Undang-Undang baru tersebut. Nama yayasan tidak berubah, tapi harus mendapatkan persetujuan dari Depkumham. Perubahan tersebut dibuat dihadapan Fatmawati SH, Notaris di Medan dengan Akte No. 05 Tanggal 25 November 2011, saat ini sedang diusulkan ke Depkumham untuk pengesahannya.
Jazakallahu Khairon Katsiron
Wabillahi Taufiq Wal Hidayah
Medan, 16 April 2012
Wassalam,
Pengurus Yayasan An-Naashiri
Comments are closed.